Ushul Fiqh dan Fiqh
- Fiqh : ilmu yang mempelajari hukum islam/ syarak.
- Usul fiqh : ilmu yg mengurai hukum2 yg ada dalam ilmu fikih, Usul fiqih menggunakan dalil2 istimbat yg sesuai dengan hukum.
Dalil terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Dalil naqli: besumber dr al quran dan hadits bersifat pasti
2. Dalil aqli : berasal dr ijma dan qiyas, melalui pertimbangan dan musyawarah bersifat kira2
Ada 3 hukum
1. Taklifi : hukum yg menjadi ketetapan tuhan , berupa kewajiban dan larangan. Hukum yang berasal
1. Dalil naqli: besumber dr al quran dan hadits bersifat pasti
2. Dalil aqli : berasal dr ijma dan qiyas, melalui pertimbangan dan musyawarah bersifat kira2
Ada 3 hukum
1. Taklifi : hukum yg menjadi ketetapan tuhan , berupa kewajiban dan larangan. Hukum yang berasal
dari Allah swt.
Ex : sholat 5 waktu.
2. Wath'I : hukum yangmengikuti keadaan hukum taklifi (terkait).
Ex : sholat 5 waktu.
2. Wath'I : hukum yangmengikuti keadaan hukum taklifi (terkait).
Ex : Jika hukum taklifinya zakat maka hukum wath'i nya adalah kaya ( sanggup ).
3. Syarak : hukum yg memerintah, melarang, memperboleh dan tidak memperbolehkan. Hukum ini bersifat universal.
3. Syarak : hukum yg memerintah, melarang, memperboleh dan tidak memperbolehkan. Hukum ini bersifat universal.
Ex : Hukum- hukum yang sesuai dgn adat suatu daerah atau negara.
0 komentar:
Post a Comment